Senin, 04 Mei 2026

Pencuri Emas Senilai Rp4 Miliar Diadili

Kamis, 21 November 2013 23:44 WIB
Pencuri  Emas Senilai Rp4 Miliar Diadili
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tiga anggota sindikat pencurian emas didudukan di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution, Rabu (20/11/2013). 

Ketiga terdakwa masing-masing Arfansah Lubis alias Bobby (27), Wanjaya alias Wawan warga Perumahan Martubung dan Faridibur alias Farid (28) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.
 
Di Ruang Cakra II, dalam sidang perdana jaksa membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Oleh jaksa ketiganya didakwa melakukan pencurian sebanyak 47 emas London berbentuk lempengan senilai Rp4 milliar di ruko milik korban bernama R Nababan (40) warga Jalan Juanda No 101, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kemudian dijual Arfansah Lubis ke penadah.
 
Dalam hal ini, terdapat barang bukti 4 unit kendaraan bermotor, 3 unit rumah, 1 TV, lemari, kulkas, dispenser, springbed, mini compo, magicom. Uang tunai sekitar Rp300 juta dan perhiasan emas.
 
Pengungkapan kasus itu berawal dari penggerebekan pesta narkoba di Jalan Laubengklewang, Kecamatan Medan Kota. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang termasuk penadah hasil kejahatan tersebut. 

Mereka adalah, Arfansah Lubis, Yulia Astuti, Faridibur alias Farid,  David Tinambunan alias Tulang Wanjaya alias Wawan dan Rangga (DPO).  serta menemukan 1 ons sabu dan barang bukti lainnya untuk mengkonsumsi narkoba serta dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warior.
 
Para terdakwa beraksi di ruko merangkap kantor PT Rapala milik korban R Nababan (40) di Jalan Juanda No 101, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada 8 Agustus sekira pukul 01.30 WIB lalu. Dari dalam rumah merangkap kantor itu,  para terdakwa mengambil emas dan 2 unit laptop.
 
Aksi pencurian itu dilakukan Arfansah dan Rangga dengan cara memanjat pohon besar di belakang ruko milik korban dan membongkar jendela di lantai II menggunakan obeng dan masuk ke dalam lalu mengambil dua unit laptop, kemudian kabur.
 
Akan tetapi, kedua terdakwa kembali melakukan aksinya pada Sabtu, 10 Agustus sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa Arfansah kembali masuk ke dalam ruko korban yang sedang dalam keadaan kosong melalui jendela yang sama dan mengambil brankas berisi 47 lempengan emas london yang ditaksir senilai Rp4 miliar.
 
Setelah itu, terdakwa menjual hasil kejahatan menggunakan jasa 4 terdakwa lainnya. Sebagian dari uang kejahatan itu dibelikan sepeda motor dan rumah serta untuk foya-foya.
 
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (26/11/2013), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker