Rabu, 07 Oktober 2026

Polda Sumut Ringkus Kakek Penjual Togel

Jumat, 18 Oktober 2013 22:19 WIB
Polda Sumut Ringkus Kakek Penjual Togel
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Petugas Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus dua orang kakek-kakek penjual togel, Kamis (17/10/2013) malam. 

Informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (18/10/2013) menyebutkan, kedua tersangka yang berusia 70 tahun dan 58 tahun ini mengaku sudah melakukan bisnis haram itu lebih dari tiga bulan.

MT (70) diringkus petugas di rumahnya, Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan PS (58) diringkus di rumahnya yang sekaligus menjadi warung di Jalan Menteng VIII, Medan Denai, Kota Medan.

Saat diperiksa penyidik, kakek MT dan PS hanya bisa tertunduk malu. Tersangka MT mengakui menjual toto gelap di rumahnya dan sudah berjalan sudah 4 bulan dengan omset perharinya mencapai Rp500 ribu.

Kasubdit III Krimum Polda Sumut AKBP Jidin Siagian membenarkan penangkapan kedua tersangka penjual togel. barang bukti yang disita petugas berupa uang, handphone dan kertas togel.

Kedua tersangka lanjut usia ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker