Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Diduga melakukan pemerasan di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Natal, empat orang kawanan yang mengaku dari LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) ditangkap polisi saat tidur di Mes Pemprov Sumut, Pasar Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (22/8/2013) sekira pukul 14.30 WIB. Keempat tersangka pemerasan itu yakni ARN, AB, BER dan SBH.
Kapolres Madina AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto melalui Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza dalam keterangan persnya kepada wartawan di Panyabungan, Senin (26/8/2013) mengatakan, keempat tersangka pemerasan terhadap Kepala SD Negeri 370 Teluk Balai, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal itu saat ini sudah diamankan di rutan sementara Polres Madina.
Diceritakan Arfin, keempat kawanan yang mengaku dari LSM P2KN itu beraksi di SDN Teluk Balai, Kamis sekira pukul 10.00 WIB mengendarai mobil Toyota Kijang warna hijau tua bernomor polisi BK 1652 FV. Lalu setibanya di sekolah itu keempat orang ini menemui kepala sekolah Makmun Nasution. Di saat melakukan pertemuan salah seorang dari oknum LSM yakni SBH mengambil dokumentasi berupa pemotretan pertemuan dan tersangka lainnya memeriksa laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saat pemeriksaan laporan itu, tersangka ARN emosi dan membentak-bentak menanyakan penggunaan dana BOS terhadap Makmun Nasution yang ketika itu bersama dua orang stafnya yaitu Murni dan Yahdil serta mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke polsek maupun ke Polres. Setelah ARN membentak-bentak Makmun, tersangka AB memanggil Makmun dan mengatakan, Pak Arnes itu sudah marah-marah, nanti panjang prosesnya, berdamai sajalah,” ungkap Arfin meniru ucapan AB.
Lalu, sambung Arifin, Makmun bertanya kepada AB, “Berdamai bagaimana pak”. AB menjawab, “Mintalah uang jalan kami dan uang biaya menulis laporan ke Jakarta.” Makmun menjawab, “Berapa Pak.” AB kembali menjawab dia tidak bias menentukan angka. Lalu tersangka BER mendatangi Makmun dan AB langsung mengatakan ke Makmun agar menyiapkan uang Rp3,5 juta. Makmun mengaku tidak bias menyanggupi permintaan tersangka dan hanya sanggup Rp500 ribu. Kemudian tersangka ARN gantian menanyai Makmun. ARN dengan suara tinggi menanyakan Makmun jika tidak sanggup memberikan bantuan Rp1,2 juta maka akan dilaporkan ke polsek. Karena ketakutan Makmun mengabulkan permintaan tersangka namun dia bilang untuk saat itu dibayarkan Rp500 ribu sisanya akan diantar ke penginapan (mes), beber Arfin.
Kemudian, pada saat empat tersangka berada di mes, Makmun mengantarkan uang sisanya sebanyak Rp500 ribu. Setelah diserahkan saat itu juga Kapolsek Natal AKP Z Nasution bersama anggota melakukan penyergapan dan menangkap empat tersangka.
“Setelah diperiksa, Polsek Natal menyerahkan empat tersangka ke Polres Madina, dan saat ini sudah kita amankan. Empat tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun karena telah melanggar Pasal 368 KUHP,” tandasnya.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar