Selasa, 27 Oktober 2026

Polresta Medan Gandeng Interpol Ungkap Jaringan Hipnotis Antar Negara

Jumat, 23 Agustus 2013 23:57 WIB
Polresta Medan Gandeng Interpol Ungkap Jaringan Hipnotis Antar Negara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepolisian Resor Kota Medan telah melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Interpol dalam mengungkap jaringan sindikat penipuan dengan modus hipnotis kepada korbannya sehingga meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Terlebih empat dari enam pelaku hipnotis yang berhasil ditangkap pihak Polresta Medan ternyata Warga Negara RRC berdasarkan pasport yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan tercatat pelaku telah beraksi di 50 TKP di Jawa Timur, Jakarta dan Medan serta tidak tertutup kemungkinan pelaku telah beraksi di daerah lainnya.

Keyakinan petugas bahwa keenamnya adalah jaringan sindikat antar negara dan telah lama beroperasi di Indonesia, diperkuat dengan kedatangan Penyidik Polda Metro Jaya ke Polresta Medan. Keenamnya adalah pelaku yang sama dan berhasil menghipnotis dan meraup uang korbannya sebesar Rp2 miliar.

Untuk itulah Kapolresta Medan Kombes Pol Nico didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat (23/8/2013) mengimbau korban penipuan untuk datang ke Mapolresta Medan. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan untuk menjerat pelaku dengan modus hipnotis atau gendam tersebut.

Dipaparkan, sindikat pelaku hipnotis masuk ke Indonesia memakai visa pelancong atau wisata. Selain itu pula dari catatan perjalanan bahwa pelaku selalu berpergian dari suatu negara ke negara lainnya seperti perjalanan ke Hongkong, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Diduga pelaku kabur untuk menghindari kejaran dari korban yang telah berhasil ditipu para pelaku.

Selama pemeriksaan, pihak kepolisian menggunakan jasa penerjemah untuk keempat warga Cina yang merupakan komplotan sindikat hipnotis tersebut. Selain itu dilihat dari paspor para tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap karena selalu berpindah-pindah.

Sebagaimana diketahui keenam pelaku, Meliana warga Jalan Duri Kepa, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Veronika warga Jalan Kencana Raya No 42, Pluit, Jakarta Utara, dan empat warga negara RCC yakni LIn Cheng Li alias Doni Saputra warga Kota Nan an No 112, Provinsi Fujian, China, Su Yan warga Jalan Nanxing No 25 Kota Gao zhu, Provinsi Guandong, Wu Chemai warga Desa Gaoshan Bp Tau dan Liang Guan Song, Provinsi Guandong.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (14/8/2013), setelah para pelaku berhasil menghipnotis korbannya Margareth Lim warga Jalan Kapten Jumhana saat berada di Jalan AR Hakim tepatnya Pasar Sukaramai, Medan. Para pelaku memyakinkan korban bahwa dapat menyembuhkan penyakit anaknya asalkan memberikan sejumlah uang dan perhiasan yang jumlah mencapai Rp30 juta.

Korban sadar saat menerima bungkusan yang diberikan pelaku diantaranya berisi dua botol minuman mineral, satu bungkus mie instan. Korban berhasil mencatat Nopol BK 1380 KF yang dirental oleh pelaku kemudian bersama petugas kepolisian pelaku berhasil diringkus di Hotel City In, Jalan Sun Yat Sen, Medan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker