Jumat, 01 Mei 2026

Gawing Ginting Divonis 19 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2013 20:09 WIB
Gawing Ginting Divonis 19 Tahun Penjara
Mberngap Ginting
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Pancur Batu, (beritasumut.com) – Herianto Ginting alias Gawing (25), bisa dikatakan pembunuh biadab dan keji. Soalnya, ia dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan dan merampas harta korbannya. Akibatnya, pembunuh darah dingin ini mendapat total hukuman seluruhnya menjadi 19 tahun akibat perbuatanya.

Hal ini berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (9/7/2013) kemarin. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan Sitinjak, menuntut Gawing atas pembunuhan berencana yang dilakukannya selama 20 tahun dan pencurian dengan kekerasan selama 2 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, Gawing hanya terdiam tak mampu berkata-kata.

Sementara majelis hakim diketuai Yogi Arsano menyatakan sependapat dengan JPU. Perbuatan Gawing warga Dusun II Namo Buah, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ini dengan kedua tangan diborgol di persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti dan hasil visum et repertum, terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 4 Desember 2012. Ketika itu Gawing melihat korban Roberto Julio Marpaung alias Rehan (19) keluar dari salah satu rumah di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru.

Mengetahui di rumah tersebut tinggal Sri Ulita Imelda Br Ginting (25) yang diakui Gawing sebagai pacarnya, rasa cemburu Gawing pun membara. Bersama temannya Jaya Tarigan (DPO), Gawing mengejar Rehan pemuda asal Kisaran dan bekerja di sebuah pabrik Jalan Binjai ini yang pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Begitu berhasil mencegatnya, langsung dihujani pertanyaan. Karena dianggap memberi keterangan berbelit-belit, Jaya memukul kepala korban dengan sepotong kayu. Namun karena terus berbelit-belit, Gawing kemudian mencabut sebilah pisau tumbuk lada dari pinggangnya dan menikamkannya ke bagian leher korban. Meski korban sempat minta tolong agar tidak diperlakukan begitu, tapi Gawing kembali menikamkan pisau yang di tangannya ke leher dan beberapa bagian tubuh korban secara berulang kali hingga korban rubuh bermandikan darah.

Mengetahui korban tidak berkutik lagi, Gawing dan Jaya menyeret tubuh korban dan membuangnya ke sungai Tuntungan di kawasan Dusun Lau Timah, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancurbatu. Sepeda motor korban dilarikan Gawing dan Jaya lalu menjualnya kepada orang lain. Korban kemudian ditemukan warga sekitar terapung di sungai dan melaporkannya kepada polisi.

Beberapa hari kemudian, Gawing menyerahkan diri ke Mapolsek Kutalimbaru dengan diantar oleh keluarganya. Sementara Jaya Tarigan melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap polisi. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker