Jumat, 01 Mei 2026

Bulog Harus Jaga Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Jenis Pangan Pokok Ini

Selasa, 07 Juni 2016 11:24 WIB
Bulog Harus Jaga Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Jenis Pangan Pokok Ini
beritasumut.com/ist
Kantor Bulog Pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah memandang perlu menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok: a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula; e. Minyak goreng; f. Tepung terigu; g. Bawang berah; h. Cabe; i. Daging sapi; j. Daging ayam ras; dan k. Telur ayam.

Dalam Perpres ini disebutkan, pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai.

“Untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, menurut Perpres ini, melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan perdagangan) dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi,” banyak Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Perum BULOG melakukan: a. Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian pangan; d. Pelaksanaan impor pangan; e. Pengembangan industri berbasis pangan ; dan f. Pengembangan pergudangan pangan.

Sementara dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, Perum BULOG melakukan:  a. Pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan cadangan beras pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. Pelaksanaan impor beras; e. Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. Pengembangan pergudangan beras

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan: a. Besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola BULOG; dan b. Besaran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 itu, seperti dilansir setkab.go.id, Selasa (07/06/2016).

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri yang membidangi urusan perdagangan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasi urusan pemerintah di bidang perekonoman.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Bulog Gandeng Tentara Serap Gabah, Kodim Bakal Dilibatkan
Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Bulog, TNI Dukung Stabilitas Pangan Nasional
Bos Baru Bulog Pede Bisa Serap 3 Juta Ton Beras dalam 3 Bulan
Erick Thohir Copot Wahyu Suparyono dari Dirut Bulog, Digantikan Mayjen TNI
Zulhas Minta Bulog Siapkan Gudang Tampung Beras 3 Juta Ton
Rencana Bulog Jadi Badan Otonom Tunggu Restu Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker