Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mendatangi JW Reflexiology di Jalan S Parman, Medan, Kamis (17/12/2015). Tempat usaha yang menyediakan jasa refeleksi, massage dan lulur ini menunggak tagihan pajak kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan sebesar Rp11 juta. Tunggakan itu disepakati dibayar tiga kali. Hanya saja JW Reflexiology hanya membayar cicilan pertama sekitar Rp4 jutaan, sedangkan cicilan kedua dan ketiga sebesar Rp7 jutaan tidak bayar meski telah melewati batas waktu yang telah disepakati.
Sebelum mendatangi JW Reflexiology, Dispenda Kota Medan telah menyurati pemilik JW Reflexiology agar segera melunasi tunggakan pajak. Namun surat itu tak ditanggapi sehinga tim yang terdiri dari Dispenda Kota Medan, Satopol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan dan Kodim 0201 BS pun mendatangi tempat usaha tersebut.
Kedatangan tim diterima Nirwana mewakili pemilik usaha. Setelah dilakukan dialog, Nirwana pun menyatakan tempat usahanya bekerja itu bersedia untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Untuk menguatkan kesediaan itu, tim pun kemudian membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, Nirwana menyatakan JW Reflexiology bersedia mendatangi Kantor Dispenda Kota Medan di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Senin (21/12/2015), guna melunasi tunggakannya.
Menurut Taufik Hilmi Lubis mewakili Kabid Pendataan dan Pendataran Dispenda Kota Medan selaku Ketua Tim Penegakan Perda Kota Medan, tidak hanya JW Reflexiology, tempat usaha lainnya yang menunggak pajak mereka datangi agar segera melunasi tunggakannya.
"Hanya saja beberapa tempat usaha yang telah kita masukkan dalam daftar untuk didatangi, ternyata mereka telah datang dan melunasi tunggakannya," kata Taufik.
Dijelaskan Taufik, Tim Terpadu Perda Kota Medan saat ini tengah gencar mendatangi tempat usaha yang menunggak pajak. Hal itu dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, restoran dan hiburan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2015.
"Jadi tim akan berupaya mengoptimalkan target tersebut. Untuk itulah kita akan mendatangi semua tempat usaha yang menunggak pajak," ungkapnya.
Selanjutnya Taufik mengimbau seluruh tempat usaha yang menunggak pajak segera mendatangi Kantor Dispenda Kota Medan agar segera melunasi tunggakannya.
"Kita telah menginventarisir tempat usaha yang menunggak pajak. Kita berharap para pengusaha dengan penuh kesadaran segera melunasinya tunggakannya jangan sampai menunggu Tim Terpadu Perda Kota Medan mendatanginya. Kita harapkan kerja sama yang baiknya," harap Taufik. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar