Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 30 Juli 2015 itu.
"Pembayaran subsidi bunga yang dilaksanakan melalui kerja sama pembiayaan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana (bank pelaksana KUR yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)," bunyi Pasal 4 PMK, sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI, Jumat (7/8/2015).
PMK ini menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran subsidi bunga.
Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan subsidi bunga.
Untuk pertama kali, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut. Kredit mikro 7% per tahun, kredit ritel 3% per tahun, dan kredit tenaga kerja Indonesia 12% per tahun.
Menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015, pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan besaran subsidi bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 8 PMK yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 30 Juli 2015. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar