Kamis, 30 April 2026

Industri Belum Patuhi Peraturan Bergambar di Bungkus Rokok

Kamis, 02 April 2015 16:07 WIB
Industri Belum Patuhi Peraturan Bergambar di Bungkus Rokok
Farid Wajdi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Industri rokok di Indonesia dinilai belum mematuhi peraturan bergambar yang terdapat di bungkus rokok.

Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang penerapan label peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok pada Februari hingga Maret 2015 di supermarket, minimarket, kios, warung dan pedagang asongan di Kota Medan.

"Hasil survei menunjukkan industri rokok tidak sepenuhnya mematuhi kewajiban pencantuman label peringatan kesehatan bergambar di bungkus kemasan rokoknya. Ada beberapa merek rokok tanpa PHW ditemukan di point of sale tertentu masih diperjualbelikan khususnya di minimarket. Masih ada beberapa merek rokok yang tidak mencantumkan PHW tidak ditarik dari pasaran dan ditukar oleh agen perusahaan rokok dipajang di display tempat penjualan rokok," ujar Direktur  LAPK Farid Wajdi melalui telepon, Kamis (2/4/2015).

Dikatakannya, saat ini belum ada regulasi yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, baik dari sisi penjualan, periklanan, distribusi, cukai/pajak dan juga peringatan tentang bahaya rokok.‬

‪Di Indonesia, masalah pengendalian bahaya rokok, secara operasional hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan turunan peraturan lainnya.

‪"Melalui Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tersebut, ada satu pasal yang cukup positif untuk mengendalikan konsumsi rokok, yakni peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok, sebesar 40 persen bungkus bagian depan dan 40 persen bungkus bagian belakang. Sejak 24 Juni 2014 adalah deadline pemberlakuan PHW dimaksud di seluruh Indonesia, untuk semua jenis produk rokok tanpa terkecuali," katanya.

‪Fakta ini, jelasnya, tidak serta merta industri rokok mematuhi ketentuan dimaksud. "Dua minggu pascapemberlakuan, menurut survei Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tingkat kepatuhan industri rokok hanya 13-14 persen. Satu bulan kemudian meningkat menjadi 35 persen dan survei terakhir yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia kepatuhannya meningkat walau hanya 60 persen (Oktober 2014)," katanya.

‪Merujuk data BPOM tersebut, hingga detik ini tingkat kepatuhan industri rokok diperkirakan belum mencapai 100 persen. Ironisnya, tidak ada sanksi apapun yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan industri rokok tersebut.‬ (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker