Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Terhitung sejak 1 April 2015 mendatang, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara akan memberlakukan tarif baru untuk kereta api kelas ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai dan Kereta Api Sirex (Siantar Express) jurusan Medan-Pematang Siantar.
"Ada kenaikan tarif seperti KA Putri Deli naik dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu dan KA Sirex dari Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu," ujar Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara Ropino Situmorang di Medan, Rabu (11/3/2015).
Dijelaskannya, kenaikan tarif KA ini dikarenakan adanya pengurangan subsidi bagi penumpang KA kelas ekonomi oleh pemerintah akibat fluktuasi harga BBM. Selain itu, adanya penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
"Perubahan pengaturan tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan adanya perubahan margin operasional kereta api," katanya.
Ia mengaku, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk kereta api kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas eksekutif dan bisnis, pihak PT KAI tidak melakukan perubahan tarif.
"Kalau dua kelas itu kan memang komersil, jadi menggunakan tarif batas atas dan bawah. Untuk kelas eksekutif tarif batas atas yakni Rp150 ribu dengan batas bawah Rp135 ribu. Kemudian kelas bisnis tarif batas atas yakni Rp125 ribu dan tarif batas bawah sebesar Rp110 ribu," pungkasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar