Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Realisasi penyaluran premium di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2014 oleh PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I mencapai 99,65% dari kuota atau sebesar 1.661.304 kilo liter (KL) dari kuota 2014 sebesar 1.667.120 kl.
Sementara realisasi untuk solar mencapai 111,3% dari kuota atau sebesar 1.123.477 kl dari kuota sebesar 1.009.419 kl.
Dengan realisasi tersebut, PT Pertamina MOR I memberikan kontribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Sumut sebesar Rp797 miliar pada Tahun 2014. Nilai ini meningkat 18% dibandingkan PBB-KB Sumut Tahun 2013 sebesar Rp674 miliar.
Hal ini disampaikan Senior Supervisor External Relation PT Pertamina MOR I Zainal Abidin di Medan, Senin (26/1/2014).
Dijelaskannya, PBB-KB ini merupakan pajak atas BBM yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh perusahaan penyedia BBM seperti Pertamina atau perusahaan penyedia BBM lainnya.
Lanjutnya, untuk Public Service Obligation (PSO), besarnya tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual BBM sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2013. Sementara, untuk Non-PSO besarnya tarif PBB-KB adalah berbeda-beda setiap sektornya tergantung Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah.
"Kontribusi ini merupakan bukti bahwa Pertamina sebagai BUMN yang patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan sumbangsih bagi pembangunan Sumut," katanya.
Lanjutnya, pelaporan PBBKB seragam di seluruh Marketing Operation Region (MOR) Pertamina. Pertamina melakukan pembayaran total PBB-KB setiap tanggal 20 ke rekening yang ditunjuk Dispenda Sumut sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan setiap bulannya kepada Dispenda Sumut dengan tembusan Gubernur Sumut dan Kementerian Keuangan.
"Dalam hal keuangan dan perpajakan, Pertamina juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas seluruh transaksi yang menyangkut penyaluran BBM PSO maupun NPSO sehingga auditable. Selain BPK, Pertamina juga senantiasa diaudit oleh lembaga audit independen atau eksternal. Untuk tingkatan persero, Pertamina juga mempublikasikan laporan keuangan yang dapat diakses publik melalui website www.pertamina.com," katanya.
Jelasnya, pengusaha atau pengelola lembaga penyalur BBM Pertamina (SPBU, APMS, SPDN, dsb) menyetor dana ke bank persepsi untuk order BBM disertai bukti setoran Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak ada transaksi di Kantor Pertamina. Teller kemudian melakukan sales order (SO) melalui sistem host to host yang link ke sistem Pertamina (MySAP).
"Pelanggan tersebut kemudian menyerahkan delivery order (DO) ke Pertamina yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terminal BBM berupa pengiriman BBM ke lembaga penyalur tersebut," katanya.
Untuk bidang keuangan negara, Pertamina juga berkontribusi pada pemasukan kas Negara atas deviden, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya seusai peraturan yang berlaku.
"Selain deviden dan pajak, kontribusi lain Pertamina MOR I adalah penyaluran Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp2,7 miliar. Nilai tersebut masih di luar CSR yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina di Sumut, seperti PT Pertamina EP, PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina Retail," ujarnya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar