Rabu, 29 April 2026

Distribusi LPG 3 Kg Diusulkan Tertutup

Kamis, 04 Desember 2014 23:10 WIB
Distribusi LPG 3 Kg Diusulkan Tertutup
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (3/12/2014) dan DPRD Kota Medan pada Kamis (4/12/2014), sesuai peraturan perundang-undangan bahwasanya solusi mengatasi permasalahan LPG 3 kg adalah dengan melakukan distribusi tertutup.

Demikian disampaikan Customer Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara Brasto Galih Nugroho dalam siaran pers yang diterima beritasumut.com, Kamis (4/12/2014).

Dijelaskan, sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, sistem pendistribusian tertutup adalah sistem pendistribusian LPG 3 kg untuk ruamh tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg yang terdaftar dengan menggunakan kartu kendali. Sementara kartu kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG 3 kg sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 kg.

Dengan penerapan sistem pendistribusian tertutup berarti bahwa hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat membeli LPG 3 kg. Sesuai Lampiran III Peraturan Menteri tersebut bahwasanya pemerintah berwenang untuk melaksanakan pendataan rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG 3 kg dengan kriteria memiliki KTP atau Kartu Penduduk Musiman dan Kartu Keluarga (KK). Untuk rumah tangga, penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp1.500.000 yang dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.

Adapun sesuai Pasal 6 UU No 22 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Apabila dibagi 365 hari, hasil penjualan, omset atau uang masuk per hari tidak boleh lebih dari Rp821.918 agar dapat masuk kriteria usaha mikro.

Sebagai badan usaha yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg, Pertamina telah berupaya semaksimal mungkin sesuai tugas dan wewenangnya dalam pendistribusian LPG 3 kg. Pertamina memantau penyaluran LPG 3 kg per harinya dari agen ke pangkalan melalui aplikasi berbasis teknologi bernama Sistem Monitoring LPG 3 Kg (Simol3k). Pertamina juga mewajibkan pangkalan memiliki buku (log book) konsumen yang mendata identitas konsumen pembeli LPG 3 kg.

Sebagai informasi, imbuh Brasto Galih Nugroho, penyaluran rata-rata harian LPG 3 kg adalah sekitar 270.000 tabung untuk Sumatera Utara melalui 179 agen dan 4.385 pangkalan se-Sumatera Utara. Berarti dalam sebulan, Sumatera Utara mendapatkan pasokan sekitar 7 juta tabung dalam 26 hari kerja (hari Minggu tidak ada pasokan). Jumlah tersebut dapat dibandingkan dengan jumlah kepala keluarga menengah ke bawah dan usaha mikro di Sumatera Utara. Adapun pemakaian normal LPG 3 kg adalah 2-4 tabung per bulan.

Jumlah dan rentang waktu distribusi dari agen ke pangkalan sesuai kesepakatan dan kesanggupan antara agen dan pangkalan. Ada pangkalan yang mendapatkan distribusi setiap hari. Ada juga pangkalan yang mendapatkan distribusi setiap dua hari, misalnya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Ada juga dengan pola lain tergantung kesepakatan agen dan pangkalan. Namun yang pasti, pasokan LPG 3 kg dari Pertamina ke agen tidak pernah berhenti setiap Senin-Sabtu.

Dapat disampaikan bahwa gambaran jalur distribusi resmi adalah agen mengisi LPG 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) kemudian menyalurkan ke pangkalan. Pangkalanlah yang menjual langsung kepada masyarakat.

Berdasarkan pengamatan Pertamina, tingginya harga LPG 3 kg saat ini berada di level pengecer/warung/toko yang bukan kewenangan Pertamina. Dengan diterapkannya pendistribusian tertutup, maka tata niaga distribusi LPG 3 kg akan secara otomatis tertata. Sudah sewajarnya barang bersubsidi yang berkuota atau dijatah jumlahnya diatur penyalurannya agar tepat sasaran dan efektif seperti halnya produk bersubsidi lain, misal saja minyak tanah subsidi sebelum konversi ke LPG 3 kg maupun pupuk subsidi.

Perlu kami sampaikan, kata Brasto Galih Nugroho, Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri atas rekomendasi Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No 17 dan 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu. Pertamina juga mendukung penuh Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten sebagai koordinator Tim Pengawasan LPG 3 Kg bersama dengan instansi terkait, aparat kepolisian, dan Hiswana Migas sesuai Peraturan Bersama tersebut.

Apabila masyarakat mempunyai pertanyaan mengenai lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg dapat menghubungi Contact Pertamina 500-000 (diawali kode area 061 apabila di Sumatera Utara) atau email pcc@pertamina.com. Sedangkan apabila mencurigai indikasi adanya tindak pidana seperti penimbunan dan pengoplosan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Sebelum diterapkannya distribusi tertutup oleh pemerintah, Pertamina mengimbau agar rumah tangga yang mampu dan usaha kecil, menengah dan besar (bukan usaha mikro) dapat menggunakan LPG non-subsidi baik 12 kg, Bright Gas, 50 kg, dan bulk. Pertamina juga mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan, pungkas Brasto Galih Nugroho. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker