Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah telah merevisi kenaikan harga gas elpiji ukuran 12 Kg non subsidi dari Rp3.500/kg menjadi Rp1.000/kg. Namun, hasil revisi itu belum menstabilkan harga jual elpiji tersebut baik di tingkat agen maupun di tingkat pengecer di Kota Medan.
Menyikapi hal ini DPRD Kota Medan melalui komisi terkait meminta Pertamina untuk mengambil langkah bijak, sehingga harga jual di masyarakat bisa stabil dan tidak memberatkan.
"Sebagai penanggungjawab penyalur elpiji, Pertamina harus mencari solusi demi masyarakat banyak," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie melalui telepon, Ahad (12/1/2013).
Masih tingginya harga jual gas elpiji 12 kg di masyarakat, kata politisi Partai Demokrat ini, karena para agen beralasan masih membeli dengan harga tinggi, sementara Pertamina sampai hari ini (pasca harga kenaikkan direvisi) belum mengembalikan kelebihan harga beli itu kepada para agen.
"Akibatnya, harga jual di tingkat masyarakat masih bervariasi," kata A Hie.
Seharusnya lanjut A Hie, Pertamina memberikan restitusi (pengembalian kelebihan) pembelian itu kepada para agen, sehingga harga jual di tingkat masyarakat menjadi normal.
"Mau tidak mau, suka tidak suka kelebihan pembelian itu harus dikembalikan kepada agen. Ini demi masyarakat banyak," sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, A Hie juga meminta Pertamina bersama instansi terkait lainnya untuk mengkedepankan fungsi pengawasan, sehingga harga jual elpiji 12 kg itu di tingkat masyarakat stabil, normal dan lancar.
"Walaupun telah direvisi, namun harga jual itu masih tetap tinggi. Bayangkan, di wilayah Medan Labuhan dan Marelan masih dijual seharga Rp150.000 per tabung," ujarnya.
Sebelumnya, Sari, Manager PT Karya Elgas agen resmi penjualan elpiji di Jalan Katamso, Medan mengaku pihaknya masih tetap menjual elpiji ukuran 12 kg seharga Rp100.000 hingga Rp120.000 karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) hasil revisi tersebut.
"Memang kita telah mengetahui revisi harga elpiji itu. Kita belum jual dengan harga sesuai peraturan pemerintah, karena hingga saat ini kita belum mendapatkan SK resmi dari pemerintah atau pertamina," ungkapnya.
Sari juga mengaku pihaknya belum berani menurunkan harga jual sebelum adanya SK dari pihak terkait.
“Terus terang, kami mengalami kerugian pasca revisi harga, karena harga beli yang ditawarkan pihak Pertamina tinggi sebelum direvisi," katanya.
Di tempat yang berbeda seorang distributor gas di Jalan Sekip, Medan, yang enggan disebut namanya mengaku telah menjual elpiji 12 kg seharga Rp91.000 per tabung. Meskipun hal itu membuatnya kesal, karena pihak Pertamina tidak mensosialisasikan kenaikan maupun revisi harga itu.
"Kemarin, saya beli gas 12 kilo dari Pertamina sebanyak 300 tabung dengan harga Rp117.000 per tabung. Sekarang, mereka buat kebijakan menjualnya seharga Rp89.000, ya jelas rugilah kami," katanya.
Sedangkan seorang pengecer di Jalan Samanhudi, Faisal, mengaku menjual elpiji 12 kg seharga Rp135.000 per tabung karena telah menyetok gas sebelum harga direvisi, sehingga tetap menjual dengan harga segitu.
"Aneh saja, saya belum menerima SK, terus harganya harus saya sesuaikan dengan yang telah direvisi, apa Pertamina mau ganti rugi," kata Faisal mempertanyakan. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar