
Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono Tinjau Lanud Soewondo, KADIN Medan Sambut Positif
beritasumut.comKetua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan, Arman Chandra, menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsek
BeritaBeritasumut.com - Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku pencurian adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. Pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No.90, tepatnya di parkiran Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam. Dikatakan Firdaus, kejadianya pencurian sepeda motor pada hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB, pelapor (korban) hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Kemudian pelapor langsung menuju ke pelataran parkir hotel untuk mengambil kendaraan yang dia parkirkan.
Namun setelah pelapor sampai di tempat parkir, dia tidak menemukan kendaraan miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Vario 125 BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir seharga Rp16.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.
Baca Juga:
Baca Juga : Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Patumbak
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian di De Paris Hotel. Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Siwa. Hasil interogasi tersangka mengakui, perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dengan dua temannya, yakni Jimmy dan Dayat.
Baca Juga:
Selanjutnya Team Opsnal Resmob bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti yang ada. Kemudian team melakukan pengembangan ke Jalan Glugur, Lorong 9, Kecamatan Medan Barat dan menuju rumah Siwa sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual dan team menemukan barang bukti yang belum dijual oleh pelaku dan memgamankan barang bukti tersebut.
Team lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (BS04)
beritasumut.comKetua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan, Arman Chandra, menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsek
Beritaberitasumut.com Sosok perempuan dari pesisir selat malaka Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, telah mengharumkan nama tanah kela
Sosokberitasumut.com Knowledge Integration Services (KIS Group), perusahaan global yang bergerak di bidang biomethane dan energi bersih, resmi m
Ekonomiberitasumut.com Sejak matahari terbit hingga lampu kota menyala, Balai Kota Medan hidup dalam semangat yang tak biasa. Lebih dari sekadar i
Gaya Hidupberitasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan membagikan 4 ton beras
Peristiwaberitasumut.com Warga Desa Barengkok, Kabupaten Bogor masih mengandalkan aliran sungai dan sumur berwarna keruh untuk memenuhi kebutuhan se
TeknoKamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara telah membuat perencanaan ekonomi dan bisnis untuk Provinsi Sumatera Utara yang dirangkum d
Ekonomiberitasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Workshop UMKM KADIN Batch 4. Workshop Kali ini
Beritaberitasumut.com Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) periode 20252030 secara resmi menetapkan Jenderal TNI (Purn)
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Universitas Pertamina (UPER) meresmikan Sustainability Center Universitas Pertamina (SUPER) pada Senin (11/8/2025), bertepa
Pendidikan