Rabu, 24 September 2025

Tim Resmob Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel De Paris

Kamis, 16 Desember 2021 23:30 WIB
Tim Resmob Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel De Paris
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku pencurian adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. Pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No.90, tepatnya di parkiran Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam. Dikatakan Firdaus, kejadianya pencurian sepeda motor pada hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB, pelapor (korban) hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Kemudian pelapor langsung menuju ke pelataran parkir hotel untuk mengambil kendaraan yang dia parkirkan.

Namun setelah pelapor sampai di tempat parkir, dia tidak menemukan kendaraan miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Vario 125 BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir seharga Rp16.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.

Baca Juga:

Baca Juga : Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Patumbak

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian di De Paris Hotel. Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Siwa. Hasil interogasi tersangka mengakui, perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dengan dua temannya, yakni Jimmy dan Dayat.

Baca Juga:

Selanjutnya Team Opsnal Resmob bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti yang ada. Kemudian team melakukan pengembangan ke Jalan Glugur, Lorong 9, Kecamatan Medan Barat dan menuju rumah Siwa sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual dan team menemukan barang bukti yang belum dijual oleh pelaku dan memgamankan barang bukti tersebut.

Team lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Buka Puasa Polri Bersama Media, Wartawan Polrestabes Medan Ikut Turut Serta
Sebanyak 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Penghargaan
Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel Satgas Anti Tawuran di Posko Tramtibum Helvetia
komentar
beritaTerbaru

Warning: include(/home/u7435190/public_html/beritasumut.com/theme/footer.php): Failed to open stream: No such file or directory in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/fungsi.php on line 22

Warning: include(): Failed opening '/home/u7435190/public_html/beritasumut.com/theme/footer.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php80/usr/share/pear:/opt/alt/php80/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/fungsi.php on line 22