Peristiwa

Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Palembang, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu



 Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Palembang, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Petugas gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kg narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terdapat sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dalam tindakan penyergapan terpisah dan waktu berbeda.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang," ungkapnya kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak Ditres Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut serta Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.

Hadi menuturkan, penyelidikan dimulai sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Galang, Kabupaten Deliserdang hingga pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.


Tag: