Peristiwa

Selama Dua Pekan, Polda Sumut Tangkap 502 Tersangka Narkoba



Selama Dua Pekan, Polda Sumut Tangkap 502 Tersangka Narkoba
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Terhitung dalam dua pekan, periode 1-12 Mei 2024, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sebanyak 388 kasus narkoba di jajarannya.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 502 tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya menyampaikan, dalam pengungkapan ini, sebanyak 154,45 kg sabu, 78,87 kg ganja, 1.500 batang pohon ganja, 1,5 hektare ladang ganja dan 100.120 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

"Dari pengungkapan ini, terbesar adalah pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional jenis sabu sebanyak 117 kg dan ekstasi sebanyak 100 ribu butir," ungkapnya, Selasa (14/05/2024).

Agung menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Rel Kreta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (27/4/2024) pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku bernama Irwansyah Alias Iwan Lemak, pada, Jumat (1/5) di Labuhanbatu Utara.

"Peran Iwan Lemak membantu menurunkan barang dari dermaga dan mengemas barang untuk di antar ke gudang penyimpanan di Labura," jelasnya.

Setelah itu, sebut Agung, tim menangkap pelaku Panji Satria Alias Panji dan Sahren Alias Bang Le di Porsea , Kabupaten Toba yang berperan menjemput narkoba ke perairan Selat Malaka di koordinat yang telah ditentukan, Kamis (2/5).

Dari penangkapan yang dilakukan, diketahui bahwa jaringan ini kendalikan oleh S yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, tim juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Yani yang diduga pacar S.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional tersebut akan diedarkan di wilayah TanjungBalai dan Medan," jelasnya.

Pengungkapan terbesar lainnya, lanjut Agung adalah tindak pidana narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (11/5) pukul 09.00 WIB.

Dari penangkapan ini diamankan tiga wanita asal Bogor, Jawa Barat yakni Asti Christi, Maya Safitri dan Inggrid Novelia.

"Modus ketiga pelaku adalah dengan cara memasukan narkotika kedalam lipatan-lipatan pakaian yang kemudian diselipkan dalam lapisan baju dan celana," terangnya.


Tag: