Sumut Memilih

Begini Kebijakan KPU untuk Pemilih di Sinabung



Begini Kebijakan KPU untuk Pemilih di Sinabung
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat sebuah diskresi mengenai pemilih yang berada di lokasi bencana alam. 

 

"Berdasarkan surat edaran no 60 dari KPU RI, bahwa ada sebuah diskresi untuk pemilih di daerah bencana. Dimana para pengungsi bisa memilih pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang di luar wilayah domisili," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik, Rabu (28/03/2018).

 

Nazir menyebut tidak akan mungkin memaksakan pendirian sebuah TPS di wilayah atau zona tidak aman, karena sangat beresiko.

 

KPU Kabupaten Karo, kata dia, sudah menyampaikan beberapa hal tentang skenario untuk penanganan pemilih di wilayah Sinabung. Pertama,  PPS (Panitia Pemilihan Desa) melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mengusulkan untuk penambahan jumlah TPS.

 

Sebab, para pengungsi sudah banyak tersebar dibeberapa tempat relokasi yang letaknya jauh dari domisili. "Misalkan di TPS A, jumlah pemilih berjumlah 400. Tapi, mereka sudah direkomendasikan ke beberapa tempat, artinya menyebar ke sejumlah kecamatan," jelasnya.

 

"Jadi akan ada penambahan TPS ditempat dimana pengungsi lebih banyak berdomisili," tambahnya.

 

Diakuinya, penambahan jumlah TPS akan berpengaruh kepada anggaran. Sebab, KPU Sumut telah mengunci jumlah TPS yang akan didirikan untuk Pilgub Sumut.

 

"Data TPS itu sesuai hasil Pilkada 2015, 2016 dan pemilu 2014. Kalau direvisi, tentu berpengaruh kepada struktur anggaran. KPU Sumut juga sedang memikirkan untuk merevisi anggaran yang ada," pungkasnya.(BS07)


Tag: