Peristiwa

Pedofilia Masih Ada, Polisi Jangan Ragu Gunakan Perppu Kebiri



Pedofilia Masih Ada, Polisi Jangan Ragu Gunakan Perppu Kebiri
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 nampaknya belum membuat surut pelaku kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak. Sejak dijadikan aturan hukum, belum satu pun kasus predator anak yang dituntut menggunakan pasal-pasal dalam Perppu tersebut.

 

"Pertengahan bulan Agustus lalu, Artis Nafa Urbach merasa perlu melaporkan warganet yang mengomentari putrinya dengan istilah-istilah yang biasa digunakan pelaku pedofilia. Bahkan di media daring sedang viral memberitakan tentang kelompok pedofilia bernama 'Penggemar Kaos Dalam Singlet Anak SD'," ujar Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, melalui siaran pers Fraksi Nasdem, Jumat (25/08/2017).

 

"Di Jakarta sendiri, pada Rabu (23/08/2017),seorang pelaku pencabulan terhadap sembilan orang anak laki-laki di Kapuk ditangkap Kepolisian Sektor Metro Cengkareng. Parahnya, pelaku sudah melakukan kejahatannya selama setahun lebih. Hal ini berarti, kejadiannya terjadi saat pemerintah sudah bersiap untuk menerapkan hukuman keras. Anehnya, pelaku masih berani melakukan kejahatannya dengan berbagai iming-iming tipu daya bagi para korbannya," sambungnya.

 

Menyikapi hal tersebut, Sahroni menilai Polri jangan ragu untuk menerapkan Perppu terhadap para pelaku pedofilia. “Kepolisian jangan ragu terapkan Perppu 1 Tahun 2016 yang memberikan tambahan hukuman dari pasal 81 Undang-undang (nomor) 23 tahun 2002. Di situ kan dijelaskan masing-masing kategori kejahatan dan hukuman pidananya yang diperberat. Jangan lupa di Perppu tersebut juga ada pidana tambahan berupa pengumuman nama pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku,” pungkasnya. (Rel)


Tag: