"Di Jakarta sendiri, pada Rabu (23/08/2017),seorang pelaku pencabulan terhadap sembilan orang anak laki-laki di Kapuk ditangkap Kepolisian Sektor Metro Cengkareng. Parahnya, pelaku sudah melakukan kejahatannya selama setahun lebih. Hal ini berarti, kejadiannya terjadi saat pemerintah sudah bersiap untuk menerapkan hukuman keras. Anehnya, pelaku masih berani melakukan kejahatannya dengan berbagai iming-iming tipu daya bagi para korbannya," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut, Sahroni menilai Polri jangan ragu untuk menerapkan Perppu terhadap para pelaku pedofilia. “Kepolisian jangan ragu terapkan Perppu 1 Tahun 2016 yang memberikan tambahan hukuman dari pasal 81 Undang-undang (nomor) 23 tahun 2002. Di situ kan dijelaskan masing-masing kategori kejahatan dan hukuman pidananya yang diperberat. Jangan lupa di Perppu tersebut juga ada pidana tambahan berupa pengumuman nama pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku,” pungkasnya. (Rel)