beritasumut.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang prapradilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/04/2024).
Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.
Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.
Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan praperadilan tersangka Godol ditolak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Minggu (21/04/2024).
"Secara otomatis perkara kepemilikan senjata api oleh tersangka Godol itu pun berlanjut ke pengadilan dan menanti hukuman penjara," sebutnya.
Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.