Peristiwa

Lakukan Pengrebekan, Polda Sumut Sita 21 Ton Solar Bersubsidi



Lakukan Pengrebekan, Polda Sumut Sita 21 Ton Solar Bersubsidi
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah gudang tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berada di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti. Sementara pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

"Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," ungkapnya, Kamis (31/08/2023).

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 - 8.000 liter seharga Rp9.700 per liter.

"Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian Rp10.700 perliter nya," jelasnya.


Tag: