Peristiwa

Ketahuan Curi Buah Kelapa Sawit, Pemuda Ini Digelandang ke Polsek Galang



Ketahuan Curi Buah Kelapa Sawit, Pemuda Ini Digelandang ke Polsek Galang
beritasumut.com/BS05

Beritasumut.com-Seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial HN (29) warga Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan hukum usai ditangkap akibat perbuatan yang dilakukannya, Senin (05/10/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada Senin (05/10/2020), sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu Muhammad Adam (26) Asisten PT. PPP Serdang Tengah bersama Legiman sedang melaksanakan Patroli di Lokasi Blok B-1 TM 2010 Afd II PT PPP Serdang Tengah yang terletak di Dusun I Desa Paya Kuda Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian keduanya melihat pelaku HN sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa Sawit hingga jatuh dari Pohonnya sebanyak lima buah dengan menggunakan egrek yang disambungkan bambu.

Selanjutnya, Muhammad Adam bersama Legiman mengamankan pelaku HN dengan barang bukti berupa 5 tandan buah kelapa Sawit dengan berat ± 75 Kg dengan 1 buah pisau egrek dan 1 buah bambu dengan panjang 4 meter ditemukan di areal perkebunan sawit tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut pihak PT. PPP Serdang Tengah merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.686.180 dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung, saat dikonfirmasi membenarkan ada mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit. “Benar HN sudah kami amankan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang,” ujarnya.(BS05)


Tag: