beritasumut.com - Komisariat Wilayah (Komwil) I Apeksi meminta agar bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Demikian salah satu dari 23 rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisariat Wilayah (Komwil) I Apeksi, di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Jumat (03/05/2024).
Rekomendasi ini lahir dalam sidang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution selaku Ketua Komwil I Apeksi diwakili Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah selaku Wakil Ketua III H. Amir Hamzah didampingi antara lain oleh Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Direktur Eksekutif Apeksi Alwis Rustam, dan Sekretaris Komwil I Apeksi Muhammad Sofyan yang Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan.
Rekomendasi yang dibacakan Sofyan ini antara lain juga mendorong Pemerintah untuk melakukan pembagian Penambahan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kota yang mempunyai perusahaan induk di wilayah lain di Indonesia dan perlu meminta agar kewenangan-kewenangan daerah agar lebih diperluas pada urusan perpajakan dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022.
Raker Komwil I Apeksi ini juga merekomendasikan menambah klausul tentang kewajiban Coorporate Social Responsibility (CSR) beserta besarannya sebagai alternatif pembiayaan pembangunan kota yang mengikutsertakan stakeholders.
Selain itu, Apeksi direkomendasikan memperjuangkan kebijakan keuangan, yakni mengubah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) (sudah ditentukan peruntukan), pendelegasian penanganan banjir/sungai dan infrastruktur jalan nasional dan provinsi yang merupakan kewenangan pusat/provinsi agar diberikan ke pemerintah kota untuk pemeliharaannya disertai dengan pengalihan anggaran, mendorong penyederhanaan proses Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan mendorong kebijakan keringanan bunga khusus dalam KPBU, kebijakan yang tegas tentang tipping fee dalam pengembangan waste to energy serta karbon kredit, dan mewajibkan PLN untuk melakukan tranparansi terhadap pajak penerangan jalan dan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada pemerintah kota.
Sidang yang diikuti seluruh Wali Kota Komwil I itu, merekomendasikan agar Apeksi mendorong optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Kartu Kredit Pemerintah, yang merupakan persentase dari nilai komponen produksi untuk berbagai produk yang dibuat di dalam negeri, baik berupa jasa dan barang, atau penggabungan dari keduanya.