Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Selamat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Musmuliadi. "Sementara itu satu pemuda lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya pemuda tersebut diamankan ke polsek Labuhan ruku guna proses lebih lanjut," terangnya.
Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan sisa sabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) sumbu yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah HP Merk strawbery warna biru, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari air mineral gelas. "Pelaku akan diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (BS04)