Peristiwa

Musmuliadi Pecandu Sabu, Diamankan Polsek Labuhan Ruku Batubara



Musmuliadi Pecandu Sabu, Diamankan Polsek Labuhan Ruku Batubara
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan Musmuliadi (41) warga Dusun III Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat menuturkan pelaku diamankan Polsek Labuhan Ruku di Terminal Tanjung Tiram, Dusun II Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara pada Senin (21/10/2019) siang sekira pukul 13.30 WIB. "Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Senin (21/10/2019) sekira pukul 13.30 WIB. Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi, dua pemuda dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Tanjung Tiram," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (24/10/2019).

 

Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Selamat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Musmuliadi. "Sementara itu satu pemuda lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya pemuda tersebut diamankan ke polsek Labuhan ruku guna proses lebih lanjut," terangnya.

 

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan sisa sabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) sumbu yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah HP Merk strawbery warna biru, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari air mineral gelas. "Pelaku akan diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (BS04)


Tag: