"Dari interogasi yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Labuhan, tersangka mengatakan dirinya membawa samurai tersebut untuk berjaga–jaga. Namun tersangka berbelit – belit dalam menjawab pertanyaan personil Polsek Medan Labuhan. Saat ditanya mengenai ijin terkait membawa senjata tajam, tersangka tidak dapat menunjukkannya," papar Ipda Edi Suranta.
Panit Reskrim Polsek Belawan ini menambahkan, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (BS04)