Beritasumut.com-Guna
melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deli Serdang di Lapangan hijau Polresta Deli Serdang,
pada Rabu
(25/112020) menggelar
rekonstruksi kasus pembunuhan berencana hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain yang dilakukan Masri Uni Alamsyah alias Masri
terhadap Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba,
Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, pada Sabtu 15
Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun V Desa Sei
Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi kasus
pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15) yang ditemukan
tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai.
Dalam pelaksanaan
reka ulang tersebut, tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri warga Dusun
III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang memperagakan adegan secara bertahap modus tersangka melakukan pembunuhan
terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.
Tersangka melakukan 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi
tersebut. Rekonstruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi
berkas penyidikan.
“Ada 33 adegan yang diperankan,
ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh
penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni
Alamsyah alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam
dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua
tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd.
Firdaus SIK.
Polresta Deli Serdang telah menetapkan Masri Uni Alamsyah alias
Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang. "Tersangka
dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari
KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau
pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” ungkap Kompol
Mhd. Firdaus SIK. (BS05)