Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Helvetia, dipimpin Ipda Theo berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone Android berinisial MH alias H (26) dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Kota Medan, pada Rabu (10/03/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan warga kabupaten Batu Bara yang berdomisili di Jalan Sekolah, Dusun V, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. "Ditangkapnya pelaku MH alias H berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPK Polsek Medan Helvetia tanggal 27 November 2020 atas nama Dini Mahyarani dengan No.LP/565/XI/2020/SU/ Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai Tenaga Honorer ini kedapatan mengambil Handphone korbannya, seorang pasien. "Dimana saat Hpnya dicuri di kursi tempatnya duduk, korban akan melakukan tindakan Rontgen di Rumah Sakit Supina Azis Jalan Karya Baru No.1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan pengembangan serta menggali informasi dari berbagai sumber, alhasil persembunyian lelaki asal Batu Bara itupun terendus oleh petugas. Yang mana pelaku berada di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sedang bekerja. "Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (04/03/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB di Rumah Sakit H Adam Malik Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, " tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum. "Terhadap pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana dan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara," tandas Iptu Zuhatta. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar