Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Daftar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai daerah yang boleh melaksanakan vaksinasi booster kembali ditambah. Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Nora Violita Nasution menyebutkan, saat ini totalnya menjadi 31 dari sebelumnya 29 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. "Iya benar sudah ada penambahan. Saat ini totalnya sudah 31 Kabupaten/Kota," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).
Nora menjelaskan, penambahan dua daerah tersebut yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Karenanya, sambung dia, saat ini hanya tinggal dua Kabupaten/Kota saja yang belum mendapatkan izin, yaitu Kota Padang sidempuan dan Kabupaten Padang Lawas. "Jadi kalau ditanya jumlah tempat pelayanan vaksin booster, berdasarkan profil kesehatan Provinsi Sumut adalah 607 puskesmas dan 53 rumah sakit pemerintah se-Sumut," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah juga mengakui jika Kota Medan sudah diperbolehkan ikut melaksanakan vaksinasi booster. Dia menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi booster ini juga udah mulai bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit rujukan. "Hari ini sudah bisa laksanakan kegiatan vaksinasi booster di berbagai tempat faskes puskesmas dan RS Rujukan seperti Pringadi," ucapnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Tinggal Empat Kabupaten/Kota Yang Belum Bisa Melaksanakan Vaksinasi Booster
Adapun untuk vaksin yang tersedia untuk vaksinasi booster ini, bebernya adalah vaksin Pfizer. Hal ini, sebutnya, sesuai dengan persediaan stock yang ada di faskes karena suply vaksin dari Kemenkes belum tiba. Sementara itu, untuk persyaratan, tuturnya, sesuai arahan yang telah ditetapkan pemerintah dan gratis. "Syaratnya umur diatas 18 tahun, vaksinasi kedua sudah lewat enam bulan dan membawa KTP untuk mengisi data diri di aplikasi peduli lindungi," terangnya.
Baca Juga:
[br] Oleh karena itu dia berharap, pada vaksinasi booster ini bisa berjalan dengan menjangkau masyarakat sebanyak-banyaknya. Namun untuk tahap awal, tambahnya, adalah menyasar para lansia. "Masyarakat umum tentunya juga dipersilahkan. Karena inikan untuk penambahan imunitas tubuh masyarakat," pungkasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur RSUD Pirngadi Medan Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan mengadakan vaksinasi booster sekaligus dengan vaksin anak usia 6-11 tahun secara bersamaan. "Betul, tadi kita sudah dapat izin dari Dinkes Medan untuk mengadakan vaksinasi booster dan anak," katanya.
Akan tetapi, Syamsul menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada pekan depan. "Rencananya besok, tetapi ada perubahan jadwal dari Dinkes Medan sehingga dilakukan minggu depan saja. Belum ada vaksin untuk booster. Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun, Senin baru bisa dilakukan," sebutnya. Terkait syarat vaksinasi anak, sambungnya, setiap anak harus dalam keadaan sehat dan didampingi oleh orang tua kandung. Selain itu, membawa Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Pemerintah Mulai Pelaksanaan Vaksinasi Booster Pada 12 Januari 2022
Sedangkan, Kabag Umum RS Haji Medan, Anda Siregar mengakui jika pihaknya merencanakan kegiatan vaksinasi booster pada Jumat (14/01/2022) esok. Persyaratannya, imbuh dia, sesuai yang telah diarahkan Kemenkes RI. "Besok kita akan laksanakan vaksinasi booster. Saat ini kita masih akan rapatkan untuk proses teknis pelaksanaanya," tandasnya. (BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar