Sabtu, 24 Mei 2025

Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Di Objek Wisata Bukit Lawang

Jumat, 26 April 2024 15:00 WIB
Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin Di Objek Wisata Bukit Lawang
beritasumut.com/BS12
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang pada Kamis (25/04/2024).

Kepala Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.

"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya," katanya.

Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

Dalam wawancaranya ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.(BS12)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Langkat Resmikan Wisata Pantai Citra untuk Meningkatkan Perekonomian Desa Namo Sialang
Resmikan Taman Wisata Kerangan Land, Pj Bupati Langkat Harap Dapat Mendongkrak Geliat Pariwisata
Pj Gubernur Sumut Kunjungi Wisata Air Terjun Aek Sijorni
Semarakkan Wisata Olahraga, Pj Gubernur Sumut Lepas 425 Pelari di BLOT 2024
Pj Bupati Langkat Ingin Wisata Tangkahan Lebih Harum di Mancanegara
Hadiri Rakornis DirpenDes I, Pj Bupati Langkat Harapkan Kerjasama Pengembangan Wisata
komentar
beritaTerbaru
hit tracker