Kamis, 27 Maret 2025

Kemenparekraf Sosialisasikan Aplikasi BPUP Bagi Pelaku Parekraf, Bantuan Cair Bulan Desember

Senin, 15 November 2021 23:30 WIB
Kemenparekraf Sosialisasikan Aplikasi BPUP Bagi Pelaku Parekraf, Bantuan Cair Bulan Desember
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana, dilansir dari Kemenparekraf.go.id, Senin (15/11/2021) menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman Bpup.kemenparekraf.go.id. “Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Hayun menjelaskan, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 - 2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya. “Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya.

Baca Juga:

Baca Juga : Menparekraf Kagum dengan Keindahan Alam Desa Wisata Tipang Sumut

Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020. BPUP sendiri akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata. Yang rencananya akan disalurkan pada November - Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.

Baca Juga:

Hingga saat ini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima, yang meliputi 6 usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19. Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021. (BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Lanjutkan Safari Ramadhan, Sekda Serahkan Bantuan untuk Masjid Silaturahim Medan Polonia
Safari Ramadan di Asahan, Wagub Sumut Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid, Sarana Olahraga hingga UMKM
TNI Salurkan 70 Boat Polyethylene untuk Bantu Penanggulangan Banjir di Bekasi
Bantuan Renovasi Masjid Harus Menambah Kenyamanan Jemaah dalam Beribadah
Melalui Safari Ramadan, Sekda Kota Medan Beri Bantuan Rp 50 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Terdampak Puting Beliung, Pemko Pematangsiantar Berikan Bantuan untuk Panti Asuhan Filadelfia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker