Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik mengatakan dari 25.048 warga binaan yang ada di Sumut, hanya sebagian kecil yang memiliki dokumen kependudukan. Kata dia, hal ini akan sangat membuat KPU Sumut repot dan kesulitan. "Sebenarnya kami agak kaget melihat data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut, hanya sebagian kecil yang punya NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Nazir di kantornya, Selasa (27/03/2018).
Dia menilai ketika menjadi warga binaan, hanya sedikit yang bisa menunjukkan E-KTP. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai warga binaan. "Kami berharap sebelum tanggal 7 April 2018 sudah terkonfirmasi oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Sebab, yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah warga yang tercatat kedalam data base kependudukan," jelasnya.
Nazir menambahkan pihaknya akan mengumpulkan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mengkonfirmasi data dari Disdukcapil. "Kami akan himpun berapapun jumlahnya yang belum terkonfirmasi. Selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui KPU RI agar bisa diakomodir. Metodenya memang agak sedikit rumit," lanjutnya.
Meskipun rumit, dia mengaku akan bekerja semaksimal mungkin agar warga binaan tercatat ke dalam DPT. "Warga binaan ini tidak semua yang berasal dari Sumut, ada Aceh Riau, jadi yang difokuskan warga Sumut. Kalau memang tidak terdaftar apakah Disdukcapil bisa melakukan perekaman ulang, masalahnya apakah Disdukcapil bersedia melakukan perekaman kepada yang bukan wargnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Sumut baru saja menerima surat dari Kemenkumham Sumut mengenai jumlah warga binaan yang mencapai 25.048 jiwa. (BS07)
Tag:
Peristiwa
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan