"Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Kalau menunggu proses perekaman, yakin tidak akan selesai," sambung Aulia Andri. Sedangkan ayat (3) disebutkan, lanjutnya, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.
"Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya. Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada KTP el atau Suket. Itu aturannya kini kan," katanya. (BS07)