Sumut Memilih

Ratusan Ribu Warga Sumut Terancam Kehilangan Hak Suara, Bawaslu Usul Keterangan Kolektif



Ratusan Ribu Warga Sumut Terancam Kehilangan Hak Suara, Bawaslu Usul Keterangan Kolektif
BERITASUMUT.COM/BS07
Aulia Andri, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut
Beritasumut.com-Ratusan ribu penduduk Sumatera Utara Potensi Pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum selesai memproses perekaman identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018. "Kita tidak mau, karena kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat. Kita usukan agar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang administrasi kependudukan," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu (18/04/2018).

 

Usulan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan KPU Sumut, Selasa (16/04/2018), yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. "Pertama, kita harus selamatkan dulu masuk penduduk dalam DPT dengan surat keterangan kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga Penduduk memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara," jelasnya.

 

Usulan itu disampaikan setelah Bawaslu Sumut memantau dan menerima laporan dari Panwas Kabupaten/Kota. Laporan per 13 April 2018 masih 101.643 yang sudah proses perekaman, dari total 814.383 penduduk potensial pemilih non KTP-El. Pasal 15 ayat (1) dan (2)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, terkait penduduk Potensi Pemilih yang belum punya KTP el/Surat Keterangan.

 

"Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Kalau menunggu proses perekaman, yakin tidak akan selesai," sambung Aulia Andri. Sedangkan ayat (3) disebutkan, lanjutnya, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.

 

"Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya. Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada KTP el atau Suket. Itu aturannya kini kan," katanya. (BS07)


Tag: