Beritasumut.com--Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menyambut baik dengan adanya SKB tiga menteri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean SE MSi. Menurutnya, Bupati mendukung SKB tiga menteri itu dengan menerbitkan Surat Bupati Nomor 460/2118/2020 Tanggal 14 Agustus 2020 hal: Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa seluruh Kabupaten Tapteng.
"Memutakhirkan kembali data masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH maupun bantuan berupa sembako yang pengambilannya melalui E-Waroeng maupun bantuan lainnya yang dari Kementerian.Memverifikasi validasi data yang ada dalam aplikasi SIKS-NG yang ada di kelurahan/ desa masing-masing," ungkap Parulian menyebutkan instruksi Bupati seperti dilansir dari laman tapteng.go.id, Minggu (23/08/2020).
Selain itu, Parulian menambahkan instruksi lainnya yakni mengeluarkan masyarakat yang dianggap sudah mampu ekonominya atau tidak layak lagi mendapatkan bantuan karena sudah pindah/alamat tidak ditemukan/meninggal dunia dari DTKS agar digantikan dengan masyarakat yang lebih layak menerima.
Mengeluarkan masyarakat dari DTKS yang data ganda dalam satu keluarga mendapat bantuan sembako, Bantuan Sosial Pangan (BSP) lebih dari satu orang yang pengambilannya di E-Waroeng.Semua masyarakat miskin yang belum terdaftar di DTKS, Lurah/Kepala Desa segera menginput ke aplikasi SINK-NG untuk diusulkan masuk ke DTKS.Semua data masyarakat yang sudah masuk ke DTKS harus dimasukkan oleh kelurahan atau desa ke data BSP
Semua data masyarakat yang sudah di-input ke aplikasi SIKS-NG untuk disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG yang ditujukan ke dinas sosial Kabupaten Tapanuli Tengah dengan melampirkan Berita Acara Hasil Musyawarah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa."Mengingat data hasil Verifikasi validasi data yang diinput pada aplikasi SIKS-NG sangat penting agar sesegera mungkin menyampaikan data tersebut selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2020 ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah," terangnya.
“Dengan adanya surat Bupati ini, kami mohon kepada Camat selaku Koordinator Kelurahan dan Desa untuk dapat mendorong secepatnya dilaksanakan musyawarah kelurahan dan desa. Masyarakat agar menghadiri musyawarah ini, siapa yang layak dan tidak layak, dari Dinas sosial kami akan mendampingi di musyawarah kelurahan dan desa tersebut karena batas waktunya tanggal 25 Agustus 2020. Kepada Lurah dan Kepala Desa agar bekerja keras dengan adanya Surat Bupati ini,” papar Parulian.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Nurlailan Batubara meyampaikan bahwa DTKS itu sekarang ini berasal dari pendataan BPS Tapteng di tahun 2010 sebanyak 35.000. "Secara bertahap sudah dilakukan verifikasi dan validasi menjadi 36.800 namun yang terdaftar di DTKS tersebut belum tentu semua masyarakat miskin," pungkasnya.(BS09)