
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwa beritasumut.com - Dari 1574 persil Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya. Warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa lima tahunan.
Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (27/03/2023) di kantornya. "Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama merupakan perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Dia mengungkapkan, tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,†tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dan, tambahnya, sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa.
"Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang," ungkapnya.
Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap aset HPL Pemko Medan itu diatur oleh peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.
"Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi," paparnya.
Tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini. "Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif," tandasnya.
[br] Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut secara musyawarah, sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.
“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikian, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut.
"Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya," ungkap Zulkarnain.
Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya, harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan. "Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh masyarakat kota," tandasnya.(BS07)
beritasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 58 Kota Medan Tahun 2025 berlangsung mulai 19 sampai dengan 26 April di Kecamatan Medan
Peristiwa