Politik & Pemerintahan

Walikota Pematangsiantar Bersama BI dan Bank Sumut Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah



Walikota Pematangsiantar Bersama BI dan Bank Sumut Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
beritasumut.com/BS13

beritasumut.com - Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar dan PT Bank Sumut me-launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kota Pematangsiantar. Launching KKPD sekaligus High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Pematangsiantar berlangsung di Ruang Sisingamangaraja Lantai 5 KPw BI Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Selasa (06/08/2024) siang.

dr Susanti mengucapkan selamat atas launching KKPD Kota Pematangsiantar. "Ini inovasi Pemko Pematangsiantar untuk terus mengembangkan elektronifikasi atau pembayaran non tunai," sebut dr Susanti.

dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah bekerja keras untuk penggunaan KKPD. Sebab perlu kerjasama, sinergi, dan kolaborasi pihak terkait.

Menurut dr Susanti, untuk efisiensi mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel ada empat sektor yang harus diperhatikan, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Dilanjutkan dr Susanti, Pemko Pematangsiantar sangat menyambut baik adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD. Selanjutnya, demi mendukung percepatan digitalisasi, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsian?ar Nomor 06 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD untuk melaksanakan anggaran dan belanja daerah.

Masih kata dr Susanti, KKPD merupakan terobosan yang memudahkan, membuat aman dan nyaman, serta mendukung terwujudnya Smart City (Kota Cerdas) di Kota Pematangsiantar.

"Hari ini merupakan sejarah Pemko Pematangsiantar atas launching KKPD. Pemko Pematangsiantar telah menjawab tuntutan teknologi dan digitalisasi dari pembayaran konvensional menjadi non tunai," terang dr Susanti, dan menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan daerah ketiga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menggunakan KKPD, setelah Kota Medan dan Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar untuk mendukung penggunaan KKPD, sehingga penggunaan anggaran lebih efisien dan akuntabel.


Tag: