Ia juga berharap petugas di TPS untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.Hingga saat ini sudah 97.8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el. "Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat," kata Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan mengingatkan perlu diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Maret 2019 yang membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik.Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu."Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP," pungkasnya seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el.(BS09)