Jumat, 18 April 2025

Tak Bisa Ditunda Lagi, Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU PKS jadi UU

Minggu, 17 Januari 2021 06:00 WIB
Tak Bisa Ditunda Lagi, Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU PKS jadi UU
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Awal tahun 2021 ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dimana salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan pengesahan RUU PKS ini tidak dapat ditunda lagi mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah. "Dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban," ujarnya dilansir dari Kemenpppa.go.id, Sabtu (16/01/2021).

Menurut Menteri PPPA, pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas. "Kita harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” tegas Bintang Puspayoga.

Baca Juga:

Menteri Bintang menegaskan pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU memang sudah melalui proses yang sangat panjang. Maka dari itu, RUU PKS ini harus segera disahkan. Pengesahan RUU PKS menurut Menteri Bintang juga merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945 serta bentuk keprihatinan yang tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat serta didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.

"RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku," tegas Menteri Bintang.

Baca Juga:

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia Danes menyatakan RUU PKS ini diharapkan bisa menjadi terobosan hukum yang mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan perempuan korban kekerasan. Venetia menjelaskan bahwa saat ini RUU PKS sudah berada pada nomor urut ke-18 sebagai inisiatif DPR dalam daftar Prolegnas 2021.

Perjalanan panjang RUU PKS diakui oleh Fatayat NU sangat panjang dan melelahkan tetapi tetap harus kuat diperjuangkan karena banyak dukungan. Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Advokasi Fatayat NU Wahidah Suaib mengingatkan kembali bahwa paska Juli 2020, saat RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas, protes publik sangat marak terutama protes yang disampaikan oleh kelompok-kelompok yang selama ini memang sangat intens mengawal RUU ini.

“Empat tahun (2016-2019) RUU PKS di DPR, jangankan pengesahan, definisi kekerasan seksual dan sistematika RUU PKS saja belum berhasil disepakati. Ini merupakan refleksi yang mesti menjadi evaluasi bersama agar hal tersebut tidak terjadi lagi pada DPR periode yang akan datang. Kami siap untuk mendukung agar RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2021,” pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Kadis P2KBP3A Buka Rakor Isu Perlindungan Anak di Nias Selatan
Wadah Edukasi Perlindungan Anak, Kahiyang Ayu Dukung PKPA Gelar Perayaan Hari Anak Nasional
Pemprov Sumut Aktivasi Layanan SAPA 129 Terintegrasi
Buka Dialog Keperempuanan, Ketua PKK Langkat: Upayakan Cegah Kekerasan Seksual
komentar
beritaTerbaru
hit tracker