Politik & Pemerintahan

Sepekan Jelang Peringatan Hakordia 2022 di Sumut, Inspektorat Ungkap Berbagai Capaian Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan



Sepekan Jelang Peringatan Hakordia 2022 di Sumut, Inspektorat Ungkap Berbagai Capaian Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) memaparkan berbagai upaya dan capaian perbaikan tata kelola pemerintahan berdasarkan kinerja pengawasan internal oleh lembaga ini. Catatan tersebut menjadi bagian dari kesiapan provinsi ini menjadi Tuan Rumah pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022.

Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Selasa (22/11/2022) menyampaikan bahwa sebagaimana perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pihaknya telah menyurati seluruh perangkat daerah (khususnya terkait pelayanan publik) untuk membuka alur pelayanan, termasuk soal biaya dan waktu pelayanan. Sehingga pengawasan internal bisa lebih maksimal.

“Kalau tiga tahun ini kita hanya konsentrasi pada administrasi, maka mulai dari 30 November 2022 kita akan mulai dari substantif. Jadi kami sekarang langsung kepada pelayanan publik, dan langsung melakukan sidak. Tidak hanya menunggu laporan, tetapi menegur,” kata Lasro, menyampaikan komitmen dan perintah Gubernur.

Sedangkan terkait berbagai perbaikan yang menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang baik dalam upaya pencegahan korupsi, lanjut Lasro, di antaranya strategi pencegahan korupsi, pengawasan internal, pelayanan publik dan lainnya. Sedangkan untuk tolok ukurnya sendiri, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurutnya telah menunjukkan keseriusan dalam hal perubahan ke arah yang lebih baik, terutama soal pelayanan publik.

“Beberapa misalnya, ada BPSDM, BPKAD, Biro Organisasi, kemudian sedang berbenah ada DPM-PPTSP dan BP2RD juga sekarang sedang kita genjot supaya berubah dan lebih ekspansif dalam penerimaan pendapatan daerah (mengurus pajak), termasuk inspektorat,” jelas Lasro, yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Diskominfo Sumut Iwan Sutani Siregar.

Sementara terkait sistem kelola pemerintahan dalam rangka otonomi daerah di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Lasro menyebutkan bahwa Pemprov Sumut merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga kewenangan pengawasan ada pada Gubernur sebagai perwakiln pusat.

“Masalahnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM)/Petugas Inspektorat. Tetapi kita tidak boleh menangis (mengeluh) karena itu. Sebab meskipun begitu, kita juga bisa hadir dengan contoh, komunikasi, dan sikap tanpa harus hadir secara fisik,” ungkapnya.


Tag: