Pada Belanja Daerah, lanjutnya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah, APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Mengenai Pembiayaan Daerah, sebut dr Susanti, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Sebelum mengakhiri sambutan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar yang ditutup hari ini,” tukasnya.(BS13)