Minggu, 23 Maret 2025

Seleksi CPNS Kemenag 2019 Hasilnya 5.178 Peserta Lulus, Masa Sanggah 1-3 November

Sabtu, 31 Oktober 2020 19:00 WIB
Seleksi CPNS Kemenag 2019 Hasilnya 5.178 Peserta Lulus, Masa Sanggah 1-3 November
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada Jumat (30/10/2020). Sekjen Kemenag, Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambung Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

Baca Juga:

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

"Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
 Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023
Menteri PANRB: Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Program Penyuluhan Agama, Kankemenag Karo Koordinasi dengan Dinsos Sumut
Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Segera Diumumkan
Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari
komentar
beritaTerbaru
hit tracker