beritasumut.com - Secara resmi, Pemko Medan menghadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa (18/10/2022). Pada kesempatan itu, dengan terbuka menyampaikan keterangan tentang penyebab belum dikukuhkannya kepengurusan KORPRI Medan, termasuk pengaduan terkait dana purna tugas dari organisasi ASN itu.
"Kita telah memenuhi undangan Ombudsman RI dan memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk soal jadwal pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan dan terkait dana purna tugas dari organisasi ini," tegas Inspektur Medan, Sulaiman Harahap yang mewakili Pemko Medan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu.
Pertemuan ini diikuti oleh Asisten Utama Ombudsman RI Siska Widyawati, Asisten Pratama Ombudsman RI Paranata Adri, Asisten Pratama dan Durandara Tri Widigda itu. Sulaiman pun menyatakan hasil pertemuan yang berlangsung secara komunikatif dan penuh keterbukaan itu juga telah dituangkan dalam sebuah berita acara.
Pada berita acara yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Keasistenan Resolusi Ombudsman RI Siska Widyawati, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis itu, disebutkan bahwa Pemko Medan akan melakukan konsolidasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Sumut dalam jangka waktu 14 hari guna menentukan waktu dan mempercepat proses pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan.
"Dalam berita acara itu juga disebutkan, setelah pengukuhan kepengurusan KORPRI Medan akan dilakukan review AD/ART, termasuk soal pertimbangan mengenai dapat atau tidaknya diberikan dana bantuan purna tugas kepada PNS yang telah pensiun tahun 2019," papar Sulaiman.