beritasumut.com - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H Amril Nasution SSos MAp menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun ke V TA 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (16/02/2024)
Kegiatan Reses ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018.Reses ini dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen untuk menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan I-V. Hasil reses ini dibacakan oleh Anggota DPRD yang berhadir dan setelahnya diserahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin
Dalam pidato tertulis Plt Bupati Langkat disampaikan oleh Sekda, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyrarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
"Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini.
Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya," ucapnya
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan saya kepada komisi dan badan anggaran untuk menindaklanjuti reses tersebut.
"Agar aspirasi masyarakat tersebut dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya," ucapnya.
Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tentang pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin SH periode 2019-2024
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah
Ketua DPRD sebagai pemimpin Rapat Paripurna menyampaikan Dengan Berakhirnya masa jabatan wakil bupati langkat. Melalui rapat ini, DPRD kabupaten langkat mengusulkan pemberhentian wakil bupati Langkat periode 2019-2024.
"Maka selanjutnya akan di proses kementrian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut," ucapnya.(BS12)