Politik & Pemerintahan

Revisi Aturan Pembinaan Penerjemah, Setkab Jaring Masukan dari PFP se-Indonesia



Revisi Aturan Pembinaan Penerjemah, Setkab Jaring Masukan dari PFP se-Indonesia
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) tengah melakukan revisi aturan terkait pembinaan jabatan tersebut. Hal ini agar sesuai dengan pola baru pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan fungsional (jabfung) yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Untuk itu, Setkab menggelar Sosialisasi Pola Baru Pembinaan Jabatan Fungsional yang sekaligus dimaksudkan untuk menjaring masukan dari para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang ada di seluruh Tanah Air. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, Rabu (07/04/2021).

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi (Demin) Farid Utomo, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Kapusbinter) Setkab Sri Wahyu Utami menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini penting untuk diikuti oleh semua penerjemah guna memahami pola baru yang diterapkan dalam penilaian kinerja masing-masing.

“Selain itu, kami juga ingin melibatkan penerjemah dalam proses penyusunan revisi peraturan pembinaan JFP yang rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan Demin, filosofi di balik penerapan pola baru pembinaan jabfung adalah untuk mendorong kinerja ASN dalam mendukung kinerja unit kerja dan instansi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Baca Juga : Presiden Jokowi Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

“Pola baru pembinaan jabfung yang berupa integrasi angka kredit dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diharapkan mampu mendorong kinerja pejabat fungsional agar lebih terarah pada tugas dan fungsi unit kerja atau pimpinan sembari tetap berdasar pada uraian tugas masing-masing,” ujarnya.


Tag: