Politik & Pemerintahan

Presiden Minta Daerah Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM



Presiden Minta Daerah Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin (12/09/2022). Acara yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE [Surat Edaran] dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” ujar Presiden.

Presiden menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemda untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.

“Bentuknya, bisa bansos [bantuan sosial], terutama kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan misalnya, kan harian menggunakan solar ini bisa dibantu dengan menyubsidi mereka. Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM, bisa dibantu dari subsidi ini. Juga UMKM, bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum, juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” ujarnya.

Menurut Presiden, alokasi dua persen dari dana transfer umum ini berjumlah sekitar iRp2,17 triliun. Selain itu terdapat alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp16,4 triliun dan baru digunakan Rp6,5 triliun.

“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tuturnya.


Tag: