Jumat, 18 April 2025

Prabowo-Gibran Daftar KPU Rabu, Tes Kesehatan Paslon Terakhir 27 Oktober

Senin, 23 Oktober 2023 13:00 WIB
Prabowo-Gibran Daftar KPU Rabu, Tes Kesehatan Paslon Terakhir 27 Oktober
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU untuk maju di Pilpres 2024 pada Rabu, 25 Oktober. Kapan terakhir jadwal pemeriksaan kesehatan?

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023, pemeriksaan kesehatan pasangan calon berlangsung sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir pada 27 Oktober 2023.

"Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," kata Idham kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan. Idham menyebut jadwal pemeriksaan dikoordinasikan dengan paslon hingga RSPAD.

"Semuanya akan dikoordinasikan agar semuanya berjalan lancar," kata dia.

Idham juga menjelaskan bahwa ada 69 orang tim medis dalam pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres ini. Hasil pemeriksaan akan diserahkan RSPAD ke KPU.

"Jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang termasuk personalia pelayanan pemeriksaan. Jika semuanya sudah selesaikan, hasilnya akan diserahkan ke KPU," katanya.

Adapun mengenai pemeriksaan kesehatan ini diatur dalam pasal 40 PKPU Nomor 19 tahun 2023, berikut bunyinya:

Pasal 40 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023

(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal pasangan calon.

(2) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon.

3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden:
a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan
b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

(4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU.

(5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.

Sebagai informasi, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Sabtu (21/10) kemarin. Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada Minggu (22/10).(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
 Jelang 100 Hari, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Nasional
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, Berikut Nama-Nama Menteri, Kepala Badan, Wakil Menteri dan Wakil Kepala Badan
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029
MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud!
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin!
Suara Sah Pilpres 2024: Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878
komentar
beritaTerbaru
hit tracker