beritasumut.com -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis mengingatkan seluruh pejabat pemerintahan harus memahami tentang keterbukaan informasi publik, agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat. Hal itu sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini dasar kita dalam keterbukaan informasi yang saya tegaskan bahwa ada sebuah kewajiban kita harus mematuhi undang-undang tersebut," ucap Pj Sekdaprov Sumu Afifi Lubis ketika membuka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik secara virtual, di Ruang Rapat Sekda, Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (26/07/2022).
Hadir di antaranya anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, yaitu Cut Alma Nuraflah, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Safii Sitorus, mewakili Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz, serta para Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota secara virtual.
Dengan kegiatan ini, menurut Afifi, diharapkan dapat membantu peran dan fungsi PPID dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat.
Afifi juga mengingatkan kewajiban memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bagi pelaksana pemerintahan, karena ada sanksi pidana bila UU tersebut tidak dipatuhi. "Oleh karena itu kita harus memahami ini, dan berterima kasih pada KI Provinsi karena melaksanakan sosialisasi di era keterbukaan ini," katanya.