beritasumut.com - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat periode 2024-2029 resmi dilantik dalam upacara khidmat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Senin (14/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menyampaikan ucapan selamat serta menegaskan pentingnya sinergitas antara DPRD dan kepala daerah untuk pembangunan Langkat yang lebih baik.
“Selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029 yang baru dilantik. Saya berharap agar amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat Langkat,” ujar Faisal Hasrimy melalui sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos, M.AP.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/518/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2024-2029.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, yang juga membuka rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H., menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Sribana Perangin-angin juga menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf mewakili anggota DPRD periode 2019-2024. "Saya berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024. Semoga kinerja kita selama lima tahun ini menjadi berkah dan amal ibadah," ucapnya.
Sekda Langkat, dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, sebagaimana tercermin dari suksesnya pelaksanaan pemilihan umum secara berkala.
“Bangsa Indonesia telah 13 kali melaksanakan pemilu secara tertib dan lancar. Ini adalah bukti nyata komitmen kita terhadap demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Amril juga mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik tentang tiga fungsi utama lembaga legislatif ini, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini, menurutnya, menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan pola hubungan kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.