beritasumut.com - Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini menuntut peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di semua lembaga publik.
Menurut keterangan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris, tahun lalu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Sumut mencapai 160 permohonan, sedangkan tahun 2023 hingga Juni, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sudah mencapai 110 permohonan dan diperkitakan hingga akhir tahun angkanya terus meningkat.
“Terus meningkat, bahkan tahun ini masih pertengahan tahun sudah 110 permohonan dan itu harus kita layani sehingga PPID di setiap lembaga publik perlu ditingkatkan,†kata Abdul Harris, usai melakukan monitoring dan evaluasi kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumut di Kantor KI, Jalan Alfalah Nomor 22, Medan, Rabu (21/06/2023).
Langkah utama dalam memperkuat pelayanan informasi publik, menurut Abdul Harris, adalah adanya struktur yang jelas PPID. Sehingga bisa melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan lebih mudah dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Itu yang kita dorong di semua lembaga publik, satu persatu OPD, BUMD dan badan publik lainnya akan kita lakukan evaluasi untuk memperkuat PPID,†kata Abdul Harris.
Abdul Harris juga mengatakan, peruntukan informasi yang diminta menjadi pertimbangan kuat pada PPID. Dia ingin ada kejelasan dari pihak pemohon output informasi yang diminta dari lembaga publik.
“Output-nya harus jelas, kalau untuk menjadi buku, mana bukunya, untuk penelitian, mana penelitiannya, karena ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan data yang mereka peroleh untuk melakukan pemerasan terutama di desa,†kata Abdul Harris.