Politik & Pemerintahan

Pengesahan P APBD TA 2019 DPRD Sumut Gagal, Ketua DPRD Sumut di Somasi FITRA SUMUT dan SAHDaR



Pengesahan P APBD TA 2019 DPRD Sumut Gagal, Ketua DPRD Sumut di Somasi FITRA SUMUT dan SAHDaR
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com–Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum SH dan Koordinator SAHdAR Ibrahim SH, melalui Kuasa Hukumnya LBH Medan diwakili oleh Ismail Lubis SH dan Maswan Tambak SH, mengirimkan Somasi kepada Ketua DPRD Sumut. Somasi ini terkait Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan jumlah anggota dewan yang tidak kourum dan menyerahkannya kepada Mendagri sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

 

“Kami melakukan somasi secara Citizen Lawsuit. Karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda PAPBD,” kata H Hamdani Harahap SH MH, mewakili kuasa atau advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Somasi ini telah dikirimkan ke DPRD Sumut pada Selasa ini (03/09/2019). Diketahui, somasi dilakukan berdasarkan Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.

 

Dijelaskannya, berdasarkan data dan keterangan kliennya tersebut, rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum. Beberapa anggota dewan (DPRD Sumut) tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum (tidak jelas), padahal KUA PPAS P-APBD telah disepakati bersama-sama sebelumnya. Jika PAPBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan harusnya sudah tidak ada penolakan atau tidak kuorum seperti saat terakhir Paripurna. “Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan). Dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya, sehingga mengakibatkan masyarakat di Sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucap H Hamdani Harahap SH MH.

 

Oleh karena itu, paparnya, guna menghindari stigma negatif pada anggota dewan dan menghindari peristiwa hukum yang terjadi seperti di masa pemerintahan Gatot Pudjo Nugroho .”Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali  sidang paripurna  Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak surat ini. Atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak dilaksanakan maka selaku masyarakat kami akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.

 

Rurita Ningrum Direktur Eksekutif FITRA Sumut selaku pemberi kuasa, laporan yang diberikan sebagai upaya meminta dukungan terhadap Perubahan APBD 2019, Eksekutif dan Legislatif perlu duduk bersama. "Merunut kembali tahapan apa yang sudah dilalui, jangan karena egois masing-masing mengabaikan apa yang sudah dilakukan. Untuk pembahasan Ranperda PAPBD ini telah menghabiskan anggaran yang sangat banyak. Pembahasannya saja dilakukan di Jakarta, wajar sebagai masyarakat kami akan menggugat kalau output dari kegiatan yang menghabiskan anggaran segitu banyaknya tidak ada," ujarnya.

 

Menurutnya, PAPBD adalah dokumen keuangan daerah yang dibahas bersama-sama antara eksekutif dengan Legislatif demi kedaulatan rakyat atas anggaran, demi kepentingan rakyat. “Jadi ini untuk kepentingan Sumut, ingat kami rakyat dapat menggugat kinerja DPRD sebagaimana kita semua tahu saat ini. Melihat dari proses pembahasan PAPBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen pada setiap tahapan ini,” tambahnya.

 

Dia berharap, semua mekanisme berjalan lancar. "Harapan kita semua mekanisme dijalankan, agar kedepan tidak ada lagi pejabat di Sumut yang ‘sekolah’,” ujar Maswan Tambak SH Kuasa Hukum dari LBH Medan. (BS03)


Tag: