beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal. Bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus menanggapi pertanyaan awak media, di Medan, Sabtu (04/03/2023).
“Sebelumnya Tim Apraisal juga sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,†katanya.
Lebih lanjut Ilyas mengatakan, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/02/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.