Beritasumut.com-Untuk mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Tentang Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan selain untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 juga dilakukan pencanangan Desa Cinta Statistik yang merupakan program quickwins Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penguatan kegiatan statistik ditingkat desa yang dilakukan secara berkesinambungan untuk memenuhi monografi, penyajian data melalui infografis di media sosial maupun website Desa.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Pemko Gunungsitoli Apresiasi Tim KPK
“Dan yang lebih penting pada kesempatan ini kami memberikan penghargaan kepada desa yang tercepat menetapkan APBDes dan telah menyalurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2021 serta kepada Desa yang seluruh warganya bebas buang air besar sembarangan (BABS)," ungkap Walikota dilansir dari laman gunungsitoli, Minggu (20/06/2021).
Terkait dengan pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Walikota menekankan beberapa hal yang harus dilakukan yakni, Pemerintahan Desa agar segera melaksanakan percepatan penetapan APBDes, karena sampai bulan Juni 2021 Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 di Kota Gunungsitoli masih sangat sedikit.
"Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 agar segera menyalurkan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT ini diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat penerima manfaat," terang Walikota.